TENTANG
HAK ASASI MANUSIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
bahwa manusia, sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa
yang mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh
ketaqwaan dan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan umat manusia, oleh
pencipta-Nya dianugerahi hak asasi untuk menjamin keberadaan harkat dan
martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan lingkungannya;
bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara
kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena
itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan,
dikurangi, atau dirampas oleh siapapun;
bahwa selain hak asasi manusia, manusia juga mempunyai
kewajiban dasar antara manusia yang satu terhadap yang lain dan terhadap
masyarakat secara keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
bahwa bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan
Bangsa-Bangsa mengemban tanggung jawab moral dan hukum untuk menjunjung tinggi
dan melaksanakan Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang ditetapkan
oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta berbagai instrumen internasional lainnya
mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik
Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, b, c, d, dalam rangka melaksanakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, perlu
membentuk Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia;
Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 26, dan Pasal 27,
Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31 Pasal 32, Pasal 33 ayat (1) dan ayat
(3), dan Pasal 34 Undang-undang Dasar 1945;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia;
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG HAK ASASI MANUSIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi
oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia;
Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang
apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak
asasi manusia.
Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau
pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia
atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status
ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan,
atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan, atau penggunaan hak asasi manusia dan
kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang
politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.
Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan
sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik
jasmani, maupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau
keterangan dari seseorang atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas
suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang
atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk
diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh,
atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau
pejabat politik.
Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan
belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan
apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya.
Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan
seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun
tidak sengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau
kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau
dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar,
berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut
Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga
negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan,
pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
BAB II
ASAS - ASAS DASAR
Pasal 2
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak
asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati
melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi,
dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan,
kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Pasal 3
Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat
manusia yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk
hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam semangat persaudaraaan.
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang
sama di depan hukum.
Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan
kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.
Pasal 4
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan
pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak
untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak hak manusia yang
tidak dapat dikurangi dalam keadaan keadaan apapun dan oleh siapapun.
Pasal 5
Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak
menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan
martabat kemanusiaannya di depan hukum.
Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang
adil dari pengadilan yang obyektif dan tidak berpihak.
Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan
berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan
kekhususannya.
Pasal 6
Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan
kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh
hukum, masyarakat, dan Pemerintah.
Identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas
tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman.
Pasal 7
Setiap orang berhak untuk menggunakan semua upaya hukum
nasional dan forum internasional atas semua pelanggaran hak asasi manusia yang
dijamin oleh hukum Indonesia dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia
yang telah diterima negara Republik Indonesia.
Ketentuan hukum internasional yang telah diterima negara
Republik Indonesia yang menyangkut hak asasi manusia menjadi hukum nasional.
Pasal 8
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi
manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah.
BAB III
HAK ASASI MANUSIA DAN
KEBEBASAN DASAR MANUSIA
Bagian Kesatu
Hak Untuk Hidup
Pasal 9
Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan
taraf kehidupannya.
Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia,
sejahtera lahir dan batin.
Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan
sehat.
Bagian Kedua
Hak Berkeluarga dan
Melanjutkan Keturunan
Pasal 10
Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah.
Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak
bebas calon suami dan calon istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Hak Mengembangkan
Diri
Pasal 11
Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk
tumbuh dan berkembang secara layak.
Pasal 12
Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan
pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan
kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung
jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia.
Pasal 13
Setiap orang berhak untuk mengembangkan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya sesuai dengan
martabat manusia demi kesejahteraan pribadinya, bangsa dan umat manusia.
Pasal 14
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
sarana yang tersedia.
Pasal 15
Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan
dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat,
bangsa dan negaranya.
Pasal 16
Setiap orang berhak untuk melakukan pekerjaan sosial dan
kebajikan, mendirikan organisasi untuk itu, termasuk menyelenggarakan
pendidikan dan pengajaran, serta menghimpun dana untuk maksud tersebut sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Hak Memperoleh
Keadilan
Pasal 17
Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh
keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, dalam perkara
pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan
yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin
pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh
putusan yang adil dan benar.
Pasal 18
Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena
disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai
dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan
segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap orang tidak boleh dituntut untuk dihukum atau
dijatuhi pidana, kecuali berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan yang
sudah ada sebelum tindak pidana itu dilakukannya.
Setiap ada perubahan dalam peraturan perundang-undangan,
maka berlaku ketentuan yang paling menguntungkan bagi tersangka.
Setiap orang yang diperiksa berhak mendapatkan bantuan hukum
sejak saat penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap.
Setiap orang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam
perkara yang sama atas suatu perbuatan yang telah memperoleh putusan pengadilan
yang berkekuatan hukum tetap.
Pasal 19
Tiada suatu pelanggaran atau kejahatan apapun diancam dengan
hukuman berupa perampasan seluruh harta kekayaan milik yang bersalah.
Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana
penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi
suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.
Bagian Kelima
Hak Atas Kebebasan
Pribadi
Pasal 20
Tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhamba.
Perbudakan atau perhambaan, perdagangan budak, perdagangan wanita,
dan segala perbuatan berupa apapUn yang tujuannya serupa, dilarang.
Pasal 21
Setiap orang berhak atas keutuhan pribadi, baik rohani
maupun jasmani, dan karena itu tidak boleh menjadi obyek penelitian tanpa
persetujuan darinya.
Pasal 22
Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Pasal 23
Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan
politiknya.
Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan
menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan
melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama,
kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.
Pasal 24
Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat
untuk maksud-maksud damai.
Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak
mendirikan partai politik, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya
untuk berperan serta dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara
sejalan dengan tuntutan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka
umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 26
Setiap orang berhak memiliki, memperoleh, mengganti, atau
mempertahankan status kewarganegaraannya.
Setiap orang bebas memilih kewarganegaraannya dan tanpa
diskriminasi berhak menikmati hak-hak yang bersumber dan melekat pada
kewarganegaraannya serta wajib melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas
bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik
Indonesia.
Setiap warga negara Indonesia berhak meninggalkan dan masuk
kembali ke wilayah negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Keenam
Hak Atas Rasa Aman
Pasal 28
Setiap orang berhak mencari suaka untuk memperoleh
perlindungan politik dari negara lain.
Hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi
mereka yang melakukan kejahatan nonpolitik atau perbuatan yang bertentangan
dengan tujuan dan prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 29
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya
Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai
manusia pribadi di mana saja ia berada.
Pasal 30
Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta
perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu.
Pasal 31
Tempat kediaman siapapun tidak boleh diganggu.
Menginjak atau memasuki suatu pekarangan tempat kediaman
atau memasuki suatu rumah bertentangan dengan kehendak orang yang mendiaminya,
hanya diperbolehkan dalam hal-hal yang telah ditetapkan oleh Undang-undang.
Pasal 32
Kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat-menyurat
termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronik tidak boleh diganggu,
kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan,
penghukuman, atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat
dan martabat kemanusiaannya
Setiap orang berhak untuk bebas dari penghilangan paksa dan
penghilangan nyawa.
Pasal 34
Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa,
dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang.
Pasal 35
Setiap orang berhak hidup di dalam tatanan masyarakat dan
kenegaraan yang damai, aman, dan tenteram, yang menghormati, melindungi, dan
melaksanakan sepenuhnya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia
sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
Hak Ketujuh
Hak Atas
Kesejahteraan
Pasal 36
Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun
bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, keluarga, bangsa, dan
masyarakat dengan cara yang tidak melanggar hukum.
Tidak boleh seorangpun boleh dirampas miliknya dengan
sewenang-wenang dan secara melawan hukum.
Hak milik mempunyai fungsi sosial.
Pasal 37
Pencabutan hak milik atas suatu benda demi kepentingan umum,
hanya diperbolehkan dengan mengganti kerugian yang wajar dan segera serta
pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila sesuatu benda berdasarkan ketentuan hukum demi
kepentingan umum harus dimusnahkan atau tidak diberdayakan baik untuk selamanya
maupun untuk sementara waktu maka hal itu dilakukan dengan mengganti kerugian
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kecuali ditentukan lain.
Pasal 38
Setiap orang berhak, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan
kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak.
Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang
disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan.
Setiap orang, baik pria maupun wanita yang melakukan
pekerjaan yang sama, sebanding, setara atau serupa, berhak atas upah serta
syarat-syarat perjanjian kerja yang sama.
Setiap orang, baik pria maupun wanita, dalam melakukan
pekerjaan yang sepadan dengan martabat kemanusiaannya berhak atas upah yang
adil sesuai dengan prestasinya dan dapat menjamin kelangsungan kehidupan
keluarganya.
Pasal 39
Setiap orang berhak untuk mendirikan serikat pekerja dan
tidak boleh dihambat untuk menjadi anggotanya demi melindungi dan memperjuangkan
kepentingannya serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40
Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta
berkehidupan yang layak.
Pasal 41
Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang
dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara utuh.
Setiap penyandang cacat, orang yang berusia lanjut, wanita
hamil, dan anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus.
Pasal 42
Setiap warga negara yang berusia lanjut, cacat fisik dan
atau cacat mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan
bantuan khusus atau biaya negara, untuk menjamin kehidupan yang layak sesuai
dengan martabat kemanusiaannya, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan
berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Bagian Kedelapan
Hak Turut Serta dalam
Pemerintahan
Pasal 43
Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam
pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan
dengan langsung atau dengan perantaraan wakil yang dipilihnya dengan bebas,
menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Setiap warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan
pemerintahan.
Pasal 44
Setiap orang baik sendiri maupun bersama-sama berhak
mengajukan pendapat, permohonan, pengaduan, dan atau usulan kepada pemerintah
dalam rangka pelaksanaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan efisien, baik
dengan lisan maupun dengan tulisan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kesembilan
Hak Wanita
Pasal 45
Hak wanita dalam Undang-undang ini adalah hak asasi manusia.
Pasal 46
Sistem pemilihan umum, kepartaian, pemilihan anggota badan
legislatif, dan sistem pengangkatan di bidang eksekutif, yudikatif, harus
menjamin keterwakilan wanita sesuai persyaratan yang ditentukan.
Pasal 47
Seorang wanita yang menikah dengan seorang pria
berkewarganegaraan asing tidak secara otomatis mengikuti status kewarganegaraan
suaminya tetapi mempunyai hak untuk mempertahankan, mengganti, atau memperoleh
kembali status kewarganegaraannya.
Pasal 48
Wanita berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran di
semua jenis, jenjang dan jalur pendidikan sesuai dengan persyaratan yang
ditentukan.
Pasal 49
Wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam
pekerjaan, jabatan, dan profesi sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan.
Wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam
pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam
keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita.
Hak khusus yang melekat pada diri wanita dikarenakan fungsi
reproduksinya, dijamin dan dilindungi oleh hukum.
Pasal 50
Wanita telah dewasa dan atau telah menikah berhak untuk
melakukan perbuatan hukum sendiri, kecuali ditentukan lain oleh hukum agamanya.
Pasal 51
Seorang isteri selama dalam ikatan perkawinan mempunyai hak
dan tanggung jawab yang sama dengan suaminya atas semua hal yang berkenaan
dengan kehidupan perkawinannya, hubungan dengan anak-anaknya, dan hak pemilikan
serta pengelolaan harta bersama.
Setelah putusnya perkawinan, seorang wanita mempunyai hak
dan tanggung jawab yang sama dengan mantan suaminya atas semua hal yang
berkenaan dengan anak-anaknya, dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi
anak.
Setelah putusnya perkawinan, seorang wanita mempunyai hak
yang sama dengan mantan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan harta
bersama tanpa mengurangi hak anak, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kesepuluh
Hak Anak
Pasal 52
Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga,
masyarakat, dan negara.
Hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingannya
hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan.
Pasal 53
Setiap anak sejak dalam kandungan, berhak untuk hidup,
mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya.
Setiap anak sejak kelahirannya, berhak atas suatu nama dan
status kewarganegaraannya.
Pasal 54
Setiap anak yang cacat fisik dan atau mental berhak
memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya
negara, untuk menjamin kehidupannya sesuai dengan martabat kemanusiaan,
meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pasal 55
Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya,
berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan biaya di
bawah bimbingan orang tua dan atau wali.
Pasal 56
Setiap anak berhak untuk mengetahui siapa orang tuanya,
dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.
Dalam hal orang tua anak tidak mampu membesarkan dan
memelihara anaknya dengan baik dan sesuai dengan Undang-undang ini, maka anak
tersebut boleh diasuh atau diangkat sebagai anak oleh orang lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 57
Setiap anak berhak untuk dibesarkan, dipelihara, dirawat,
dididik, diarahkan, dan dibimbing kehidupannya oleh orang tua atau walinya
sampai dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap anak berhak untuk mendapatkan orang tua angkat atau
wali berdasarkan putusan pengadilan apabila kedua orang tua telah meninggal
dunia atau karena suatu sebab yang sah tidak dapat menjalankan kewajibannya
sebagai orang tua.
Orang tua angkat atau wali sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) harus menjalankan kewajiban sebagai orang tua yang sesungguhnya.
Pasal 58
Setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari
segala bentuk kekerasan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan
pelecehan seksual selama dalam pengasuhan orang tua atau walinya, atau pihak
lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan anak tersebut.
Dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan
segala bentuk penganiayaan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk,
dan pelecehan seksual termasuk pemerkosaan, dan atau pembunuhan terhadap anak
yang seharusnya dilindungi, maka harus dikenakan pemberatan hukuman.
Pasal 59
Setiap anak berhak untuk tidak dipisahkan dari orang tuanya
secara bertentangan dengan kehendak anak sendiri, kecuali jika ada alasan dan
aturan hukum yang sah yang menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi
kepentingan terbaik bagi anak.
Dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hak anak
untuk tetap bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan orang
tuanya tetap dijamin oleh Undang-undang.
Pasal 60
Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan
pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat, dan
tingkat kecerdasannya.
Setiap anak berhak mencari, menerima, dan memberikan
informasi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya demi pengembangan
dirinya sepanjang sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.
Pasal 61
Setiap anak berhak untuk beristirahat, bergaul dengan anak
yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan
tingkat kecerdasannya demi pengembangan dirinya.
Pasal 62
Setiap anak berhak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan
jaminan sosial secara layak, sesuai dengan kebutuhan fisik dan mental
spiritualnya.
Pasal 63
Setiap anak berhak untuk tidak dilibatkan di dalam peristiwa
peperangan, sengketa bersenjata, kerusuhan sosial, dan peristiwa lain yang
mengandung unsur kekerasan.
Pasal 64
Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari
kegiatan eksploitasi ekonomi dan setiap pekerjaan yang membahayakan dirinya,
sehingga dapat mengganggu pendidikan, kesehatan fisik, moral, kehidupan sosial,
dan mental spiritualnya.
Pasal 65
Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari
kegiatan eksploitasi dan pelecehan seksual, penculikan, perdagangan anak, serta
dari berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat aditif
lainnya.
Pasal 66
Setiap anak berhak untuk tidak dijadikan sasaran
penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
Hukuman mati atau hukuman seumur hidup tidak dapat
dijatuhkan untuk pelaku tindak pidana yang masih anak.
Setiap anak berhak untuk tidak dirampas kebebasannya secara
melawan hukum.
Penangkapan, penahanan, atau pidana penjara anak hanya boleh
dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilaksanakan sebagai
upaya terakhir.
Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak mendapatkan
perlakuan secara manusiawi dan dengan memperhatikan kebutuhan pengembangan
pribadi sesuai dengan usianya dan harus dipisahkan dari orang dewasa, kecuali
demi kepentingannya.
Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak memperoleh
bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya
hukum yang berlaku.
Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk membela
diri dan memperoleh keadilan di depan Pengadilan Anak yang obyektif dan tidak
memihak dalam sidang yang tertutup untuk umum.
BAB IV
KEWAJIBAN DASAR
MANUSIA
Pasal 67
Setiap orang yang ada di wilayah negara Republik Indonesia
wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hukum internasional
mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia.
Pasal 68
Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 69
Setiap warga negara wajib menghormati hak asasi manusia
orang lain, moral, etika dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban
dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal
balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan,
dan memajukannya.
Pasal 70
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan Undang-undang dengan maksud untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
BAB V
KEWAJIBAN DAN
TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH
Pasal 71
Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati,
melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam
Undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional
tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia.
Pasal 72
Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 71, meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum,
politik, ekonomi, sosial, budaya pertahanan keamanan negara, dan bidang lain.
BAB VI
PEMBATASAN DAN
LARANGAN
Pasal 73
Hak dan kebebasan yang diatur dalam Undang-undang ini hanya
dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang, semata-mata untuk menjamin
pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar
orang lain, kesusilaan, ketertiban umum dan kepentingan bangsa.
Pasal 74
Tidak satu ketentuanpun dalam Undang-undang ini boleh
diartikan bahwa Pemerintah, partai, golongan atau pihak manapun dibenarkan
mengurangi, merusak, atau menghapuskan hak asasi manusia atau kebebasan dasar
yang diatur dalam Undang-undang ini.
BAB VII
KOMISI NASIONAL HAK
ASASI MANUSIA
Pasal 75
Komnas Hak Asasi Manusia bertujuan :
mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak
asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, dan Piagam
Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia; dan
meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia
guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan
berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Pasal 76
Untuk mencapai tujuannya, Komnas HAM melaksanakan fungsi
pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi
manusia.
Komnas HAM beranggotakan tokoh masyarakat yang profesinal,
berdedikasi dan berintegritas tinggi, menghayati cita-cita negara hukum dan
negara kesejahteraan yang berintikan keadilan, menghormati hak asasi manusia
dan kewajiban dasar manusia.
Komnas HAM berkedudukan di ibukota negara Republik
Indonesia.
Perwakilan Komnas HAM dapat didirikan di daerah.
Pasal 77
Komnas HAM berasaskan Pancasila
Pasal 78
Komnas HAM mempunyai kelengkapan yang terdiri dari :
sidang paripurna; dan
sub komisi.
Komnas HAM mempunyai sebuah Sekretariat Jenderal sebagai
unsur pelayanan.
Pasal 79
Pelaksanaan kegiatan Komnas HAM dilakukan oleh Subkomisi.
Ketentuan mengenai Subkomisi diatur dalam Peraturan Tata Tertib
Komnas HAM.
Pasal 81
Sekretariat Jenderal memberikan pelayanan administratif bagi
pelaksanaan kegiatan Komnas HAM.
Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal
dengan dibantu oleh unit kerja dalam bentuk biro-biro.
Sekretariat Jenderal dijabat oleh seorang Pegawai Negeri
yang bukan anggota Komnas HAM.
Sekretariat Jenderal diusulkan oleh sidang paripurna dan
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Kedudukan, tugas, tanggung jawab, dan susunan organisasi
Sekretariat Jenderal ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 82
Ketentuan mengenai Sidang Paripurna dan Sub Komisi
ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.
Pasal 83
Anggota Komnas HAM berjumlah 35 (tiga puluh lima) orang yang
dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan usulan
Komnas HAM dan diresmikan oleh Presiden selaku Kepala Negara.
Komnas HAM dipimpin oleh seorang Ketua dan 2 (dua) orang
Wakil Ketua.
Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM dipilih oleh dan dari
Anggota.
Masa jabatan keanggotaan Komnas Hak Asasi Manusia selama 5
(lima) tahun dan setelah berakhir dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu)
kali masa jabatan.
Pasal 84
Yang dapat diangkat menjadi anggota Komnas HAM adalah warga
negara Indonesia yang :
memiliki pengalaman dalam upaya memajukan dan melindungi
orang atau kelompok yang dilanggar hak asasi manusianya;
berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara, atau
pengemban profesi hukum lainnya;
berpengalaman di bidang legislatif, eksekutif, dan lembaga
tinggi negara;
merupakan tokoh agama, tokoh masyarakat, anggota lembaga
swadaya masyarakat, dan kalangan perguruan tinggi.
Pasal 85
Pemberhentian anggota Komnas HAM dilakukan berdasarkan
keputusan Sidang Paripurna dan diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia serta ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Anggota Komnas HAM berhenti antar waktu sebagai anggota
karena :
meninggal dunia;
atas permintaan sendiri;
sakit jasmani atau rohani yang mengakibatkan anggota tidak
dapat menjalankan tugas selama 1(satu) tahun secara terus menerus;
dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan;
atau
melakukan perbuatan tercela dan atau hal-hal lain yang
diputus oleh Sidang Paripurna karena mencemarkan martabat dan reputasi, dan
atau mengurangi kemandirian dan kredibilitas Komnas HAM.
Pasal 86
Ketentuan mengenai tata cara pemilihan, pengangkatan, serta
pemberhentian keanggotaan dan pimpinan Komnas HAM ditetapkan dengan Peraturan
Tata Tertib Komnas HAM.
Pasal 87
Setiap anggota Komnas HAM berkewajiban :
menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan keputusan Komnas HAM.
berpartisipasi secara aktif dan sungguh-sungguh untuk
tercapainya tujuan Komnas HAM; dan
menjaga kerahasiaan keterangan yang karena sifatnya
merupakan rahasia Komnas HAM yang diperoleh berdasarkan kedudukannya sebagai
anggota.
Setiap anggota Komnas HAM berhak :
menyampaikan usulan dan pendapat kepada Sidang Paripurna dan
Subkomisi;
memberikan suara dalam pengambilan keputusan Sidang
Paripurna dan Subkomisi;
mengajukan dan memilih calon Ketua dan Wakil Ketua Komnas
HAM dalam Sidang Paripurna; dan
mengajukan bakal calon Anggota Komnas HAM dalam Sidang
Paripurna untuk pergantian periodik dan antarwaktu.
Pasal 88
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban dan hak anggota
Komnas HAM serta tata cara pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan Tata
Tertib Komnas HAM.
Pasal 89
Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam pengkajian dan
penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Komnas HAM bertugas dan
berwenang melakukan :
pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional
hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan
aksesi dan atau ratifikasi;
pengkajian dan penelitian berbagai peraturan
perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan,
perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
hak asasi manusia;
penerbitan hasil pengkajian dari penelitian;
studi kepustakaan, studi lapangan dan studi banding di
negara lain mengenai hak asasi manusia;
pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan,
penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia; dan
kerjasama pengkajian dan penelitian dengan organisasi,
lembaga, atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional, maupun
internasional dalam bidang hak asasi manusia.
Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam penyuluhan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Komnas HAM bertugas dan berwenang
melakukan :
penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada
masyarakat Indonesia;
upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi
manusia melalui lembaga pendidikan formal dan non formal serta berbagai
kalangan lainnya; dan
kerjasama dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya,
baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi
manusia.
Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam pemantauan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Komnas HAM bertugas dan berwenang
melakukan :
pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan
laporan hasil pengamatan tersebut;
penyidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul
dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat
pelanggaran hak asasi manusia;
pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak
yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya;
pemanggilan saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya,
dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan;
peninjauan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang
dianggap perlu;
pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan
secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya
dengan persetujuan Ketua Pengadilan;
pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan,
dan tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan
persetujuan Ketua Pengadilan; dan
pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan
terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proes peradilan, bilamana dalam
perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik
dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM
tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.
Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam mediasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan
:
perdamaian kedua belah pihak;
penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi,
mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli;
pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan
sengketa melalui pengadilan;
penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak
asasi manusia kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya; dan
penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak
asasi manusia kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk
ditindaklanjuti.
Pasal 90
Setiap orang dan atau kelompok yang memiliki alasan kuat
bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan
atau tertulis pada Komnas HAM.
Pengaduan hanya akan mendapatkan pelayanan apabila disertai
dengan identitas pengadu yang benar dan keterangan atau bukti awal yang jelas
tentang materi yang diadukan.
Dalam hal pengaduan dilakukan oleh pihak lain, maka
pengaduan harus disertai dengan persetujuan dari pihak yang hak asasinya
dilanggar sebagai korban, kecuali untuk pelanggaran hak asasi manusia tertentu
berdasarkan pertimbangan Komnas HAM.
Pengaduan pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3) meliputi pula pengaduan melalui perwakilan mengenai pelanggaran
hak asasi manusia yang dialami oleh kelompok masyarakat.
Pasal 91
Pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM tidak dilakukan
atau dihentikan apabila :
tidak memiliki bukti awal yang memadai;
materi pengaduan bukan masalah pelanggaran hak asasi
manusia;
pengaduan diajukan dengan itikad buruk atau ternyata tidak
ada kesungguhan dari pengadu;
terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian
materi pengaduan; atau
sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang
tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mekanisme pelaksanaan kewenangan untuk tidak melakukan atau
menghentikan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan
Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.
Pasal 92
Dalam hal tertentu dan bila dipandang perlu, guna melindungi
kepentingan dan hak asasi yang bersangkutan atau terwujudnya penyelesaian
terhadap masalah yang ada, Komnas HAM dapat menetapkan untuk merahasiakan
identitas pengadu, dan pemberi keterangan atau bukti lainnya serta pihak yang
terkait dengan materi aduan atau pemantauan.
Komnas HAM dapat menetapkan untuk merahasiakan atau
membatasi penyebarluasan suatu keterangan atau bukti lain yang diperoleh Komnas
HAM, yang berkaitan dengan materi pengaduan atau pemantauan.
Penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) didasarkan
pada pertimbangan bahwa penyebarluasan keterangan atau bukti lainnya tersebut
dapat :
membahayakan keamanan dan keselamatan negara;
membahayakan keselamatan dan ketertiban umum;
membahayakan keselamatan perorangan;
mencemarkan nama baik perorangan;
membocorkan rahasia negara atau hal-hal yang wajib
dirahasiakan dalam proses pengambilan keputusan Pemerintah;
membocorkan hal-hal yang wajib dirahasiakan dalam proses
penyidikan, penuntutan, dan persidangan suatu perkara pidana;
menghambat terwujudnya penyelesaian terhadap masalah yang
ada, atau
membocorkan hal-hal yang termasuk dalam rahasia dagang;
Pasal 93
Pemeriksaan pelanggaran hak asasi manusia dilakukan secara
tertutup, kecuali ditentukan lain oleh Komnas HAM.
Pasal 94
(1) Pihak pengadu, korban, saksi, dan atau pihak lainnya
yang terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (3) huruf c dan d, wajib
memenuhi permintaan Komnas HAM.
(2) Apabila kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dipenuhi oleh pihak lain yang
bersangkutan, maka bagi mereka berlaku ketentuan Pasal 95.
Pasal 95
Apabila seseorang yang dipanggil tidak datang menghadap atau
menolak memberikan keterangannya, Komnas HAM dapat meminta bantuan Ketua
Pengadilan untuk pemenuhan panggilan secara paksa sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 96
Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (4)
huruf a dan b, dilakukan oleh Anggota Komnas HAM yang ditunjuk sebagai
moderator.
Penyelesaian yang dicapai sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), berupa kesepakatan secara tertulis dan ditandatangani oleh para pihak dan
dikukuhkan oleh moderator.
Kesepakatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
merupakan keputusan mediasi yang mengikat secara hukum dan berlaku sebagai alat
bukti yang sah.
Apabila keputusan mediasi tidak dilaksanakan oleh salah satu
pihak dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam keputusan tersebut, maka pihak
lainnya dapat memintakan kepada Pengadilan Negeri setempat agar keputusan
tersebut dinyatakan dapat dilaksanakan dengan pembubuhan kalimat "Demi
Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".
Pengadilan tidak dapat menolak permintaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (4).
Pasal 97
Komnas HAM wajib menyampaikan laporan tahunan tentang
pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya, serta kondisi hak asasi manusia,
dan perkara-perkara yang ditanganinya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia
dan Presiden dengan tembusan kepada Mahkamah Agung.
Pasal 98
Anggaran Komnas HAM dibebankan kepada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara.
Pasal 99
Ketentuan dan tata cara pelaksanaan fungsi, tugas, dan
wewenang serta kegiatan Komnas HAM diatur lebih lanjut dalam Peraturan Tata
Tertib Komans HAM.
BAB VII
PARTISIPASI
MASYARAKAT
Pasal 100
Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi
masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya,
berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi
manusia.
Pasal 101
Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat,
lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak
menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia kepada
Komnas HAM atau lembaga lain yang berwenang dalam rangka perlindungan,
penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.
Pasal 102
Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi
masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya,
berhak untuk mengajukan usulan mengenai perumusan dan kebijakan yang berkaitan
dengan hak asasi manusia kepada Komnas HAM dan atau lembaga lainnya.
Pasal 103
Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi
masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, lembaga studi, atau
lembaga kemasyarakatan lainnya, baik secara sendiri-sendiri maupun kerja sama
dengan Komnas HAM dapat melakukan penelitian, pendidikan, dan penyebarluasan
informasi mengenai hak asasi manusia.
BAB IX
PENGADILAN HAK ASASI
MANUSIA
Pasal 104
Untuk mengadili pelanggaran hak asasi manusia yang berat
dibentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia di lingkungan Peradilan Umum.
Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk
dengan undang-undang dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun.
Sebelum terbentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2), maka kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diadili oleh pengadilan yang berwenang.
BAB X
KETENTUAN
Pasal 105
Segala ketentuan mengenai hak asasi manusia yang diatur
dalam peraturan perundang-undangan lain dinyatakan tetap berlaku sepanjang
tidak diatur dengan Undang-undang ini.
Pada saat berlakunya Undang-undang ini :
Komnas HAM yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden
Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dinyatakan sebagai
Komnas HAM menurut Undang-undang ini.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM masih tetap
menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya, berdasarkan Undang-undang ini
sampai ditetapkannya keanggotaan Komnas HAM yang baru; dan
Semua permasalahan yang sedang ditangani oleh Komnas HAM
tetap dilanjutkan penyelesaiannya berdasarkan Undang-undang ini.
Dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya
Undang-undang ini susunan organisasi, keanggotaan, tugas dan wewenang serta
tata tertib Komnas HAM harus disesuaikan dengan Undang-undang ini.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 106
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 23
September 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 23
September 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd
MULADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 165
Salinan sesuai dengan aslinya.
SEKRETARIAT KABINET
Republik Indonesia
Kepala Biro
PeraturanPerundang-undangan
Edy Sudibyo
Penjelasan | Regulasi Lahttp://www.radioprssni.com/prssninew/internallink/legal/uu_ham.htmin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar